asuransi menurut pandangan islam

Tidak apa-apa kalau beberapa kaum muslimin yang shalih disuatu negeri membentuk kotak dimana mereka memberi saham di dalamnya sesuai dengan gaji bulanan mereka atau sesuai dengan kesepakatan mereka misalnya setiap orang membayar uang dalam jumlah tertentu, dan kotak tersebut menjadi wakaf bagi para pesertanya (pemberi saham). Kemudian barang siapa diantara mereka mendapatkan musibah, misalnya kebakaran, atau kehilangan harta, atau sakit, ia diberi uang dari kotak tersebut.Namun harus diperhatikan hal hal berikut ini:
  1. Hendaknya pemberi saham meniatkan sahamnya untuk mendapatkan keridhaan Allah Ta'ala agar ia mendapatkan pahala karenanya.
  2. Jumlah bantuan yang akan diberikan kepada para orang yang mendapatkan musibah harus ditentukan, begitu juga jatah para pemberi saham harus ditentukan, sehingga segala sesuatu di dirikan di atas asas persamaan yang sempurna.
  3. Tidak salahnya uang kotak asuransi tersebut di investasikan dengan sistem mudharabah di perdagangan, pembangunan, dan industri yang diperbolehkan.

No comments:

Pages